Peserta Workshop sedang Praktek mengukur tinggi Pohon Jabon dengan Cristen Meter, didampingi oleh Intruktur |
Banda Aceh, Setelah terbentuk Kelompok Penanam
Kayu Jabon di Aceh Besar dan Pidie, ASPEKJA melanjutkan kegiatan Program peningkatan
Kapasitas untuk para pengembang Kayu Jabon di Aceh, yaitu mengadakan Workshop
Inventarisasi Pohon dan Lahan, kegiatan
ini sangat berguna, selain diajarkan bagaimana cara atau metode Inventarisasi
sesuai dengan standar yang biasa digunakan untuk proses Sertifikasi, juga
diberi pemahaman bagaimana teknik mengukur tinggi tegakan dan lingkaran Pohon
Jabon dengan menggunakan peralatan yang sangat sederhana yaitu “Cristen Meter”.
Jika sudah diketahui panjang dan diameter
pohon maka volume (kubikasi) pohon sudah dapat diketahui.
Pelaksanaan
Workshop di Aceh Besar dilaksanakan pada hari minggu tanggal 17 Juli 2016,
kegiatan workshop langsung dilaksanakan di Lapangan atau di salah satu lokasi
kebun Jabon Anggota ASPEKJA yaitu di Keumire, sedangkan pelaksanaan Workshop di
Kabupaten Pidie pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 berlokasi di salah satu Kebun
Jabon Anggota Kelompok Jabon Jaya Pidie, yaitu di daerah Blang Peutek (dipinggir
jalan Banda Aceh-Medan), sebelum melakukan praktek lapangan peserta diberi
penjelasan terlebih dahulu terkait dengan prosedur dan tahapan-tahapan proses
Inventarisasi secara teori dan seterusnya dilanjutkan praktek Lapangan dengan
mengukur Pohon-pohon Jabon dengan menggunakan Cristen Meter dan Pita Meter terhadap pohon yang berada di dalam Lokasi kebun tersebut.
Kegiatan Workshop di Aceh Besar |
Adapun
tujuan dari pelaksanaan Workshop Inventarisasi tersebut adalah untuk
mempersiapkan data-data yang dibutuhkan dan dipersyaratkan untuk Sertifikasi, data-data tersebut akan
diferivikasi kembali oleh tim/perusahaan yang dapat mengeluarkan sertifikat
yang telah diakui oleh Negara. Kegiatan ini juga difasilitasi oleh Mfp (Multi
Stakeholder forestry program) karena salah satu konsen meraka adalah penerapan SVLK
(Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) guna memastikan kayu-kayu yang digunakan
berstatus Legal dan bukan berasal dari Hutan Lindung atau Hutan Negara lainnya. (Zoe)